Sabtu, 25 Juni 2011

Paspor

Benda yang satu ini wajib di miliki oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri entah itu liburan ,bisnis atau pun bekerja.kalau tidak punya benda yang satu ini jangan harap bisa bebas melenggang ke berbagai benua yang ada di dunia(mimpi kalee yeh).benda ini masa berlakunya 5 tahun,kalau sudah habis masa berlakunya kita bisa perpanjang layaknya Sim. terdiri dari 24 halaman dan 48 halaman sesuai kebutuhan anda.

Masih ingat dengan kasus gayus tambuban yang sempat menghebohkan publik di Indonesia beberapa bulan lalu,di mana di membuat paspor dengan harga yang sangat pantastis.bahkan beberapa media mensinyalir paspor tersebut adalah paspor termahal di dunia.dengan paspor itu gayus dengan bebas melancong ke beberapa negara,biarpun saat itu dia sudah menjadi tahanan penjara dalam kasus korupsi di direktorat pajak.

Paspor saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan hidup yang wajib di miliki oleh setiap orang.terutama bagi orang-orang tertentu yang ingin hidup bebas di luar negeri di karenakan di negerinya mereka sedang di landa masalah tertentu dan salah satu negara yang menjadi tujuan utama sebagai tempat pelarian buat orang -orang tersebut adalah Singapura,mengapa?pasti semuanya sudah tahu jawabanya,singapura oh singapura.

Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk tujuan perjalanan.paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain:foto pemegang,tanda tangan,tempat dan tanggal kelahiran,informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga berupa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Ada kalanya pada paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh di masuki oleh pemegang paspor itu.contoh ,dahulu pemegang paspor Indonesia di larang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.Paspor biasanya di perlukan untuk perjalanan internasional yang harus di tunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara,walau pun di negara tertentu ada perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.Paspor akan di beri cap(stempel)atau di segel dengan visa yang di lakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Jenis-jenis paspor

1.Paspor biasa(umum).

biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya untuk sebuah perjalanan regular.di Indonesia paspor ini di beri sampul berwarna hijau dan di keluarkan oleh Ditjen keimigrasian departemen hukum dan hak asasi manusia.

2.Paspor Diplomatik.

Untuk sebagian orang di terbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya.karena itu,pemegang paspot ini menikmati beberapakemudahan perlakuan dan kekebalan di negara mereka bertugas.di indonesia paspor ini di beri sampul hitam dan di keluarkan oleh departemen luar negeri.

3.Paspor Dinas/Resmi.

Paspor ini di terbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti keduta’an dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas di luar negeri.di indonesia paspor ini di beri sampul berwarna biru dan di keluarkan oleh departemen luar negeri setelah mendapat izin dari sekretariat negara.

4.Paspor orang asing

Paspor orang asing adalah paspor yang di berikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya.syarat dan ketentuan untuk memiliki jenis paspor ini di atur oleh negara masing-masing.contoh paspor ini adalah paspor yang di pakai untuk berhaji(paspor coklat),yang di keluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

5.Paspor kelompok.

Paspor kelompok akan di berikan untuk,misalnya untuk perjalanan anak liburan.semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan mereka berlangsung.

Paspor haji dan umroh

Khusus jama’ah umroh nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan tiga kata misalnya “Ahmad Hasan Ismail”.

sumber:wikipedia org

0 comments:

Posting Komentar